DR BENNY PASARIBU MEc
Anggota DPR RI 1999-2004
“Rangkap Jabatan Bisa Menghemat Anggaran & Fasilitas Negara”
Terpilihnya DR. Oesman Sapta sebagai Ketua DPD RI beberapa waktu lalu menuai beragam polemik berbagai kalangan.
Ada yang menyebut rangkap jabatan sebuah pelanggaran hukum yang serius dan ada pula kemudian menyebutkan putusan tersebut telah mengangkangi putusan dari MA sendiri. Bahkan hasil pemilihan pimpinan DPDRI dianggap inkonstitusional dan ilegal.
Namun, pandangan berbeda dikemukakan oleh Benny Pasaribu, Ketua KPPU RI periode 2007-2013 yang kini menjabat sebagai Anggota KEIN RI dan Ketua Pokja Bidang Pangan, Agro Industri & Kehutanan KEIN RI. Dia mengatakan bahwa rangkap jabatan justru bisa menghemat anggaran dan fasilitas negara.
Berikut petikan wawancara matanurani.com bersama Benny saat Rapimnas HKTI di Jakarta.
Apa pandangan Anda tentang rangkap jabatan yang dialamatkan kepada Ketua DPD RI terpilih saat kini?
Urusan rangkap jabatan seperti ini memang tidak ada dilarang secara eksplisit, baik dalam UUD 45 maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam UU tentang MD3.
Maka secara normatif tidak patut dinyatakan salah atau melanggar aturan jika ada rangkap jabatan seperti itu. Bahkan dalam rangkap jabatan seperti ini tentunya bisa menghemat anggaran dan fasilitas dari negara.
Namun secara etika, pendapat yang menyatakan semestinya tidak ada rangkap jabatan tentunya sah-sah saja.
Mengapa MA bisa hadir dan melantik pimpinan DPD RI baru untuk sisa periode 2,5 tahun lagi? Padahal putusan MA sudah jelas membatalkan peraturan persoalan tata tertib?
Sepengetahuan saya kehadiran MA melakukan dalam acara pelantikan pimpinan DPD RI yang baru itu adalah tugas dan kewajiban non judicial MA yang diperintahkan oleh UU (MD3), sama seperti untuk pimpinan DPR dan MPR RI. Kalau tidak dilakukan oleh MA justru bisa dinyatakan melanggar UU.
Sementara itu, MA dalam putusannya memang menolak adanya pembagian periode pimpinan DPD RI 2.5 tahun. Sehingga MA punya sikap dan pendapat yang sah secara judicial.
Tugas dan kewajiban MA memang untuk melakukan judicial review jika ada pihak-pihak terkait yang mengajukannya ke MA.
Jadi semuanya sudah berjalan demi koridor hukum. Tetapi, putusan MA berbeda statusnya dengan putusan MK.
Kalau putusan MK pastinya mengikat dan berlaku sejak ditetapkan. Tetapi putusan MA tidak serta merta berlaku. Dalam hal ini DPD RI harus melakukan sidang paripurna lebih dahulu untuk membahas putusan MA tersebut dan kemudian menuangkannya kedalam Tata Tertib DPD RI. Barulah setelah itu putusan MA itu bisa berlaku sejak Tata Tertib itu diberlakukan oleh DPD RI.
Tugas Judisial dan nonjudisial MA tentunya berbeda. Putusan MA diambil sebagai pelaksanaan tugas judisial, sedangkan kehadiran sebagai pemandu dalam pengambilan sumpah pimpinan DPD RI merupakan pelaksanaan tugas non judisial sesuai UU tentang MD3.





































