Matanurani, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengingatkan bagi kepala daerah untuk tidak menjadi ketua tim pemenangan Pemilu 2019.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, larangan itu telah termuat dalam pasal 63 Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu oleh pejabat negara.
Dalam pasal 63 ayat (1) tersebut dikatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.
“Info tentang PKPU 23/2018 penting agar masing-masing paslon capres dan cawapres tidak menjadikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai ketua tim kampanye,” ucap Hasyim di Kantor KPU Menteng Jakarta, Kamis (2/8).
Ia mengimbau agar kepala daerah dan wakil kepala daerah konsentrasi memimpin jalannya pemerintahan daerah masing-masing di tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang sudah dimulai nanti 23 September 2018.
Meski begitu, KPU tidak membatasi para kepala daerah yang terlibat dalam kampanye. Dalam pasal 63 ayat (2) disebutkan, mereka masih dibisa ikut dalam konstalasi pemilu dengan syarat tugas di pemerintahan diserahkan kepada Sekretaris Daerah.
“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah,” bunyi PKPU 23/2018 pasal 63 ayat (2).
Sebelumnya PKPU 23/2018 telah diterbitkan penyelenggara pemilu itu pada hari Selasa 31 Juli 2018. (Ind).





































