Home Nasional Menkumham Targetkan Revisi Antiterorisme Disahkan Jumat, 25 Mei

Menkumham Targetkan Revisi Antiterorisme Disahkan Jumat, 25 Mei

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Antiterorisme ditargetkan selesai Jumat (25/6) mendatang. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai mengikuti rapat terbatas soal Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/5).

“Kalau teroris RUU nya revisi kita harapkan selesai dalam waktu dekat dan targetnya hari Jumat sudah paripurna, kita harapkan begitu,” kata Yasonna Laoly.

Lalu Yasonna menegaskan sebelum diputuskan di sidang paripurna, akan digelar raker antara pemerintah dengan DPR untuk membahas perbedaan yang ada. Raker itu digelar sehari sebelum paripurna pengesahan revisi UU Antiterorisme.

“Ya kita harapkan begitu. Sudah ada pembicaraan dengan teman-teman DPR, kita lihat nanti raker rencananya raker Kamis,” lanjut dia.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU Antiterorisme, Muhammad Syafi’i, mengatakan pembahasan revisi UU Antiterorisme akan dimulai pada pekan depan.

“(Agenda panja) dimulai Rabu 23 Mei,” ujar Syafi’i di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).

Ia mengatakan pada 23 Mei, panja akan memanggil perwakilan pemerintah untuk merumuskan poin-poin yang belum disepakati dalam revisi UU Antiterorisme.

“Kan satu poin saja, soal definisi,” jelas politikus Gerindra itu.

Menurut dia, setelah poin definisi itu disepakati antara DPR dan pemerintah, maka revisi UU antiterorisme bisa segera disahkan. Syafi’i mengklaim pemerintah sudah setuju dengan usulan DPR yaitu memasukkan frasa motif politik dalam definisi terorisme. (Kum).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here