Home News Tidak Perlu ke Kantor Pajak, UMKM Bisa Buat NPWP di Bank Himbara

Tidak Perlu ke Kantor Pajak, UMKM Bisa Buat NPWP di Bank Himbara

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa mulai 17 Agustus 2020, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat secara langsung membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Keempat bank tergabung dalam Himbara terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

“Keempat bank ini telah mengintegrasikan layanan aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan,” demikian menurut laman Sekretariat Kabinet yang diunggah pada Rabu (5/8).

Disebutkan bahwa integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit, di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya.

DJP mengimbau wajib pajak, termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.

Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.

Dalam usaha untuk memberikan kemudahan administrasi bagi nasabah, fitur validasi NPWP diharapkan dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer (KYC) bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.(Bes).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here