Home News Tidak Berkekuatan Hukum, Perpres 127/ 2022 Tidak Bisa untuk Atasi Konflik Agraria

Tidak Berkekuatan Hukum, Perpres 127/ 2022 Tidak Bisa untuk Atasi Konflik Agraria

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaken Peraturan Presiden (Perpres) No. 127 tahun 2022 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan.

Melalui Perpres ini telah dibentuk tim koordinasi yang bertugas untuk menuntaskan persoalan agraria.

Pengamat agraria Gunawan berpandangan, Perpres ini belum bisa digunakan untuk menyelesaikan konflik agraria.

Sebab, Perpres tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengingat Perpres ini adalah aturan turunan dari PP Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan aturan pelaksana dari Undang – Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Itu artinya kata Gunawan pemerintah tidak dapat menggunakan Perpres ini dalam menyelesaikan persoalan agraria sebelum merevisi UU Ciptaker.

“Ketidakpatuhan pemerintah terhadap putusan Mahkamah konstitusi justru akan menimbulkan hilangnya jaminan kepastian hukum,” tambah Gunawan

Di luar dari aspek formil, Perpres ini tidak menjawab bagaimana jika terdapat hak atas tanah di perairan pesisir yang dimiliki masyarakat adat. Selain itu, menurutnya, tidak tepat jika pengakuan hak itu berdasarkan izin kemudian disesuaikan dengan tata ruang dan zonasi perairan pesisir.

Selanjutnya dalam konteks kelembagaan dan tata kelola, Perpres ini tidak mengatur soal partisipasi publik. Padahal, partisipasi publik perlu dilibatkan dalam sebuah kebijakan strategis.

Untuk diketahui, Perpres Nomor 127 Tahun 2022 telah diundangkan sejak 31 Oktober lalu. Dalam Perpres ini dibentuk Tim Koordinasi yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi dan beranggotakan berbagai lintas kementerian.(Ktn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here