Matanurani, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan MA Republik Indonesia (Sipermari) di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (6/7).
“Aplikasi ini akan dipergunakan oleh MA dan badan-badan peradilan di bawahnya untuk menatausahakan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) agar terwujud tertib administrasi, tertib fisik atau pengelolaan dan tertib hukum,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Jakarta, Sabtu (6/7).
Abdullah mengatakan, aplikasi semacam Sipermari sebelumnya telah dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penataan BMN, yakni aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara.
“Hanya saja, aplikasi tersebut bersifat umum dan dipakai oleh seluruh kementerian dan lembaga, sehingga tidak dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan khusus dalam pengelolaan aset di MA dan badan-badan peradilan di bawahnya,” katanya.
Abdullah menjelaskan, aplikasi Sipermari itu merupakan kebijakan strategis MA yang memiliki 5 fungsi, yaitu Pertama sebagai pengolah data BMN, Kedua sebagai sarana pengawasan dan pengendalian serta evaluasi BMN. Kemudian fungsi Ketiga, menurut Abdullah, Sipermari juga dapat digunakan untuk pelaporan dan pencetakan data-data BMN.
“(Keempat) aplikasi ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk mengambil kebijakan terkait alokasi anggaran untuk perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan aset,” ujarnya.
Kelima, lanjut Abdullah, dapat digunakan sebagai wahana informasi bagi publik dan pemangku kebijakan terkait atas data aset yang digunakan oleh satuan kerja di lingkungan MAdan badan-badan peradilan di bawahnya.
“Diharapkan nantinya Sipermari bisa menjadi solusi terbaik sebagai media atau alat bantu yang bisa digunakan dalam mendapatkan informasi BMN pada satuan kerja di lingkungan MA secara cepat dan akurat,” ungkapnya.(Aku).