Matanurani, Jakarta – Dewan Pers mengemukakan kebebasan pers di Indonesia cukup bebas. Hal itu berdasarkan hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) nasional tahun 2020.
“IKP tahun 2020 mencatat angka 75,27. IKP 2020 merupakan gambaran dari kemerdekaan pers pada 2019. Artinya status ‘cukup bebas’,” kata anggota Dewan Pers Asep Setiawan di Jakarta, Jumat (11/9)..
Ia menjelaskan IKP memuat kategori penilaian mulai dari tidak bebas dengan skor mulai 1 sampai dengan 30, kurang bebas (31-55), agak bebas (56-69), cukup bebas (70-89), dan bebas ( 90-100). Survei IKP dilakukan dengan mengangkat tiga lingkungan yakni fisik dan politik, ekonomi dan hukum. Kemudian dari lingkungan ini dibuat 20 indikator yang dirinci dalam 75 pertanyaan di dalam kuesioner.
“Sekitar 306 informan ahli dari 34 provinsi mengisi kuesioner dan juga diwawancara secara mendalam melalui focus group discussion,” jelas Asep.
Menurutnya, hasil survei IKP 2019 merupakan potret kemerdekaan pers tahun 2018. IKP tahun 2019 secara nasional berada di posisi 73,71. Angka ini menunjukkan kebebasan pers tahun 2018 berada pada kategori ‘cukup bebas’.
Sedangkan survei IKP 2018 merupakan gambaran kemerdekaan pers tahun 2017 yang berada pada posisi 69,00. Sementara Survei IKP 2017 menunjukkan potret kemerdekaan pers 2016 di posisi 67,92.
“Angka IKP 2017 ini menunjukkan kebebasan pers tahun 2016 masuk dalam kategori ‘agak bebas'” ujar Asep.(Bes).