Matanurani, Jakarta – Semakin banyaknya laporan mengenai dugaan kebocoran data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi PeduliLingdungi membuat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) turun tangan.
Bahkan baru-baru ini, sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo dilaporkan telah tersebar di media yang menunjukkan perlindungan terhadap data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi tidak baik.
KKI kemudian mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim pencari fakta demi mendalami dugaan kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua KKI David Tobing lewat surat tertanggal 3 September 2021 yang dikirimkan kepada Jokowi.
Lewat suratnya, David mengapresiasi pemerintah yang telah menerbitkan aplikasi PeduliLindungi sebagai respon untuk menangani pandemi Covid-19.
“Tapi ada isu kebocoran data, dan minimnya upaya melindungi data masyarakat penggunanya. Padahal data yang diminta dan direkam oleh aplikasi tersebut cukup banyak dan akses yang dimintapun berlebihan,” tambah David dalam keterangannya pada Jumat (3/9).
Selain itu, David juga mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan operator dari aplikasi PeduliLindungi.
Ia mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk mengambil sejumlah tindakan tegas, termasuk menghapus pembatasan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik aplikasi PeduliLindungi atau setidak-tidaknya menyesuaikan ke peraturan perundang-undangan yang telah ada agar data pribadi masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi lebih terlindungi.
Selain itu, ia juga mendesak ditetapkannya sanksi dan kesediaan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi.
“Ketentuan Pembatasan Tanggung Jawab yang dimuat dalam Aplikasi Peduli Lindungi justru telah melanggar UU ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo,” jelas David.
David juga menyoroti masih adanya klausul yang menyatakan PeduliLindungi “tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang timbul akibat adanya pelanggaran atau akses yang tidak sah terhadap peduli lindungi”.
“Padahal UU dan Peraturan yang ada memberikan hak kepada pemilik data untuk mengajukan gugatan ketika haknya dilanggar dan penyelengara sistem wajib bertanggung jawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya,” pungkasnya. (Rmo).