Home News Sektor Industri Sudah Setor Pajak Rp224,9 Triliun

Sektor Industri Sudah Setor Pajak Rp224,9 Triliun

0
SHARE
Petugas melayani sejumlah wajib pajak yang akan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (31/3). Memasuki hari terakhir batas waktu pelaporan SPT pajak pribadi secara manual pada 31 Maret 2016, jumlah wajib pajak atau objek pajak perorangan yang melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak ke KPP Pratama Tulungagung mencapai 65 persen dari lebih 100 ribuan objek pajak pribadi yang terdaftar. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/ama/16

Matanurani, Jakarta – Industri merupakan salah satu sektor strategis karena berperan penting dalam pembangunan nasional dan turut memacu pertumbuhan ekonomi. Tidak hanya sebagai penyumbang terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB), manufaktur juga mampu memberikan kontribusi tertinggi melalui setoran pajak.

“Aktivitas industri konsisten membawa multiplier effect yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, kami terus fokus menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para investor di dalam negeri,” ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (29/10).

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak dari sektor industri hingga triwulan III tahun 2017 mencapai Rp224,95 triliun atau tumbuh 16,63% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Capaian tersebut, diperoleh dari sumbangan sektor perdagangan sebesar Rp134,74 triliun, keuangan Rp104,92 triliun, konstruksi Rp35,40 triliun, informasi komunikasi Rp32,19 triliun, pertambangan Rp31,66 triliun, dan sektor lainnya Rp156,19 triliun. “Ini menunjukkan kinerja industri pengolahan nasional masih positif,” jelas Airlangga.

Para pelaku usaha pun diharapkan dapat memanfaatkan berbagai paket kebijakan ekonomi yang telah diterbitkan oleh pemerintah dan bertujuan untuk kemudahan dalam menjalankan bisnis di Tanah Air.

Menperin juga menyatakan, pembangunan sektor industri bukanlah sesuatu yang dapat diselesaikan secara mandiri oleh satu atau dua lembaga, tetapi membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan mulai hulu sampai hilir. “Dari pembuat kebijakan hingga para pelaku industri itu sendiri,” katanya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, industri pengolahan non-migas memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB nasional pada triwulan II tahun 2017 dengan mencapai 17,94%. Sumbangan sektor lainnya, seperti pertanian, kehutanan, dan perikanan hanya sekitar 13,92%, konstruksi 10,11%, serta pertambangan dan penggalian 7,36%.

“Paradigma industri manufaktur global saat ini memandang proses produksi sebagai satu kesatuan antara proses pra-produksi, produksi dan pasca-produksi. Untuk itu, kita sudah tidak bisa lagi melihat produksi hanya di pabrik saja,” lanjutnya.

Sementara itu, selama 10 tahun terakhir, penerimaan negara dari cukai semakin meningkat. Data BPS memperlihatkan tren positif ini sejak 2007 dengan total penerimaan dari cukai sebesar Rp44,68 triliun dan terus bertambah hingga Rp145,53 triliun pada 2016. Sektor industri rokok menjadi salah satu sumber utama pemasukan kas negara melalui cukai yang setiap tahun mencapai triliunan rupiah.

Kemenperin juga terus mendorong industri manufaktur agar tidak hanya membidik pasar domestik, tetapi juga harus menangkap peluang pangsa di luar negeri. “Kami berharap, daya beli masyarakat semakin meningkat. Pasalnya, volume industri saat ini terbantu dengan pasar ekspor,” tukas Menperin.

Pada semester I tahun 2017, ekspor industri pengolahan non-migas mencapai USD59,78 miliar atau naik 10,05% dibandingkan periode yang sama tahun 2016 sebesar USD54,32 miliar. Ekspor industri pengolahan non-migas ini memberikan kontribusi sebesar 74,76% dari total ekspor nasional pada semester I/2017 yang mencapai USD79,96 miliar.(Smn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here