Home News RUU PPSK, OJK Boleh Ajukan PKPU Perusahaan Keuangan

RUU PPSK, OJK Boleh Ajukan PKPU Perusahaan Keuangan

0
SHARE

Matanurani, Jakarta — Pemerintah menetapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya pihak yang berhak mengajukan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap lembaga jasa keuangan (LJK).

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law keuangan. Pada Selasa (20/9) lalu, anggota dewan menyepakati rancangan beleid ini untuk dilanjutkan dibahas sebagai ruu usulan DPR.

“OJK merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari debitur,” bunyi Pasal 8B RUU PPSK, dikutip Rabu (28/9).

Debitur yang dimaksud dalam Pasal 8B adalah bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Lalu, lembaga penilaian harga efek, perusahaan perasuransian, dana pensiun, lembaga penjamin, lembaga pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara urun dana, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, serta lembaga jasa keuangan lain yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Selain itu, DPR juga mengubah Pasal 50 dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Sebelumnya, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh OJK.

Dalam omnibus law keuangan itu, DPR mengusulkan untuk mengubah bahwa permohonan pailit dan PKPU terhadap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah hanya dapat diajukan oleh OJK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here