Matanurani, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Pernyataan ini disampaikan merespons adanya permohonan dari Rynecke Alma Pudihang, ibunda salah satu terdakwa yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang meminta keadilan atas tuntutan penjara 12 tahun terhadap anaknya.
“Saya tak bisa intervensi proses hukum yang berjalan,” kata Jokowi usai mengecek proyek sodetan Kali Ciliwung di Jakarta Timur, Selasa, (24/1).
Bukan di kasus Ferdy Sambo saja, kata Jokowi, tapi untuk semua kasus hukum. “Kita harus hormati proses hukum di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah media nasional memberitakan permohonan Ibunda Richard Eliezer tersebut. Eliezer menjadi terdakwa terakhir dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang dibacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar selama sepekan ini. Richard akhirnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan ini kemudian menimbulkan kontroversi. Musababnya, jaksa mengajukan tuntutan 12 tahun penjara yang dinilai terlalu tinggi karena status Richard sebagai justice collaborator.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai tuntutan terhadap Richard Eliezer tinggi karena yang bersangkutan bertindak sebagai pelaku sehingga tuntutan hukumannya tinggi.
Soal mengapa dalam tuntutan Richard tak dijadikan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, Hibnu mengatakan, JC merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, sedangkan dalam kasus tersebut RE agak sulit dijadikan sebagai justice collaborator.
“Memang itu rekomendasi dari LPSK, dan rekomendasi kan bisa dipakai, bisa tidak. Karena pertimbangan jaksa, dia (RE) eksekutor, dia yang menembak, maka dalam tuntutan hukumannya, pandangan jaksa berdasarkan tuntutan seumur hidup terhadap FS, sehingga turunnya menjadi 12 tahun,” kata dia.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan vonis 12 tahun terhadap Eliezer. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut tuntutan tersebut bisa membuat orang enggan menjadi justice collaborator.
“Ya, orang akan menjadi ragu efektivitas menjadi JC (justice collaborator) karena belum tentu akan diringankan tuntutan terhadapnya,” kata Edwin melalui pesan tertulis kepada Tempo, Jum’at, 20 Januari 2023.
Edwin mengatakan seseorang mau menjadi justice collaborator karena ada harapan mendapat imbalan setimpal. Dalam kasus Richard Eliezer, kata dia, imbalan yang diharapkan adalah keringanan hukuman yang akan diterima. “(Tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum) Merupakan ketidaksesuaian dengan apa yang diharapkan,” ujar dia.(Tem).