Home Wilayah Seorang Konglomerat Membayar Rp 1 T Di Detik-Detik Akhir Tax Amnesty. Siapa...

Seorang Konglomerat Membayar Rp 1 T Di Detik-Detik Akhir Tax Amnesty. Siapa Dia?

0
SHARE

Program Tax Amnesty yang dicanang Presiden Jokowi sudah berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.

Pemerintah menyatakan ada konglomerat yang membayar tebusan hingga Rp 1 Triliun didetik-detik terakhir pelaksanaan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Dirjen Pajak menyatakan bahwa Konglomerat tersebut menyerahkan 3 Surat Pernyataan Harta atau SPH langsung dengan nilai uang tebusan sebesar Rp 1 triliun.”Itu baru di Jakarta yah. Belum tahu yang di daerah. Di daerah kan masih ada orang-orang wajib pajak besar” Tambahnya.

Lantas berapakah nilai harta yang diungkapkan dan ditebus oleh konglomerat tersebut. Dirjen Pajak tidak menjelaskan secara rinci apakah konglomerat itu membawa masuk hartanya repatriasi atau tetap diluar negeri. bagaimanapun ada perbedaan hitungan besaran tebusan antara mereka yang membawa masuk hartanya ke indonesia dan yang tetap menyimpan hartanya yang dideklarasikan itu tetap ke luar negeri.

Dalam aturan Tax Amnesty jika harta repatriasi itu dibawa masuk ke Indonesia, maka besar tebusan di periode terakhir program tax amnesty adalah 5%, namun apabila harta yang dideklarasikan itu tetap disimpan di luar negeri, maka besar tebusan Tax Amnestynya adalah 10%.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut diatas, jika si konglomerat ini membawa hartanya ke Indonesia, maka jumlah harta si orang super kaya yang dideklarasikan itu adalah mencapai Rp 20 triliun. tapi jika si konglomerat itu tidak membawa masuk hartanya yang ada di luar negeri ke Indonesia, maka jumlah harta yang dideklarasikan adalah rp 10 triliun. Tetap saja Dirjen Pajak tidak menjelaskan secara rinci siapa nama si konglomerat itu.

Namun jika kita mengacu pada laporan terakhir majalah Forbes mengenai deretan orang terkaya di Indonesia, konglomerat yang memiliki harta dikisaran Rp 10 triliun hingga Rp 20 triliun itu adalah mereka yang berada diperingkat 11 hingga peringkat 38. Konglomerat itu adalah para Pengusaha diberbagai sektor industri. Mulai dari retail, perkebunan, batubara, barang-barang konsumer, properti, hingga media, yang selama ini sektor2 tersebut banyak meraup keuntungan dari pola perekonomian Indonesia yang masih mengandalkan komsumsi dan ekspor komoditas.

Sri Mulyani mengungkapkan perasaannya menjelang penutupan program Tax Amnesty. Melihat kinerja Direktorat Jendral Pajak dalam program Tax Amnesty ini, Sri Mulyani mengaku puas. Seluruh jajaran Dirjen Pajak sudah bekerja luar biasa keras dari awal hingga akhir.  Kerja keras Dirjen Pajak mulai terlihat jelas sejak menyelesaikan aturan, memperbaiki pelayanan, hingga dedikasi dan pelayanan maksimal hingga akhir program Tax Amnesty.

Meski begitu, Sri Mulyani, belum juga tenang karena target pajak yang ada di APBN belum tercapai. didalam berbagai kesempatan selalu menyatakan bahwa Tax Amnesty hanya bagian dari tugas besar Kementerian Keuangan yaitu mengumpulkan Pendapatan Negara yang salah satunya adalah dari pajak.

“Jumlah peserta 975.000 orang, saya ga tahu apakah bisa tembus 1 juta malam ini yang saya anggap masih kecil yang wajib pajak orang pribadi non UMKM atau bukan. saya anggap masih banyak yang tidak ikut tax amnesty” Ujar Sri Mulyani

Ya, memang tidak diketahui secara pasti mengenai siapa konglomerat yang membayar tebusan hingga sebesar Rp 1 triliun diakhir program Tax Amnesty. Namun dari daftar Forbes itu setidaknya bisa diraba bahwa Pengusaha yang terkait dengan industri komsumer dan komoditas yang berpeluang memiliki harta sedemikan besar itu.

Sri Mulyani angkat bicara terkait realisasi masuknya dana dari luar negeri ke Indonesia. Repatriasi yang tidak sesuai dengan komitmen awal pada Jumat tanggal 31 Maret 2017 hingga penutupan Tax Amnesty. Komitmen realisasi mencapai  Rp 146 triliun. Namun dana yang masuk ke Indonesia dan tercatat di bank persepsi hanya sebesar Rp 121 triliun. Sri Mulyani menjelaskan perbedaan angka antara komitmen dan realisasi dana repatriasi disebabkan sebagian harta dari luar negeri sudah masuk ke Indonesia sebelum program Tax Amnesty di mulai. sehingga harta ini diklaim sebagai harta repatriasi saat Tax Amnesty, ujarnya. Lantaran sudah ada di indonesia, dana itu tidak termasuk pada hasil tax amnesty.

Setelah sembilan bulan berjalan, program pengampunan pajak atau Tax Amnesty resmi ditutup pada puluk 24:00 pada tanggal 31 MAret 2017. Total pelaporan harta melalui Tax Amnesty mencapai Rp 4.855 triliun, naik Rp 112 triliun dibandingkan hari sebelumnya. Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total pencapaian sebesar Rp 3.676 triliun, sisanya yaitu deklarasi harta diluar negeri sebesar Rp 1031 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia atau repatriasi sebesar Rp 147 triliun. Adapun jumlah uang tebusan mencapai Rp 114 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp 18.6 triliun dan pembayaran bukti permulaan sebesar Rp 1,75 triliun. T otal uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp 135 triliun.

Sebelumnya Pemerintah membuat sejumlah target termasuk Dana Deklarasi dalam dan luar negeri sebesar Rp , 4000 triliun, dana repatriasi sebesar Rp 1000 triliun dan  uang tebusan sebesar Rp 165 triliun.

Sri Mulyani sendiri berharap paska Tax Amnesty dunia Perpajakan Indonesia akan lebih terang benderang dan rakyat sadar dan melihat  kewajiban pajak sebagai salah satu tanda menjadi seorang Warga Negara Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here