Home News Presiden: Segera Beri Stimulus agar PHK tidak Meluas

Presiden: Segera Beri Stimulus agar PHK tidak Meluas

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Pandemi covid-19 telah menimbulkan dampak yang begitu besar terutama di sektor ketenagakerjaan. Pemerintah mencatat, lebih dari 375 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, sekitar satu juta pekerja informal juga sudah dirumahkan dan ada pula 315 ribu pekerja informal yang terdampak namun tidak dirumahkan.

Melihat kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan seluruh menteri terkait untuk mencegah bertambahnya angka PHK.

Berbagai program stimulus ekonomi untuk pelaku usaha harus segera diimplementasikan dan disalurkan secara tepat sasaran sehingga mereka mampu bertahan di tengah situasi sulit saat ini.

“Stimulus juga harus diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan PHK,” ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas, Kamis (30/4).

Tidak hanya kepada pemilik usaha, insentif berupa keringanan pajak, relaksasi iuran BPJS, keringanan pembayaran kredit juga harus diberikan kepada para pekerja formal demi meringankan beban mereka.

“Pekerja di sektor formal jumlahnya sampai 56 juta jiwa. Pastikan skema program bisa meringankan beban mereka,” tutur presiden.

Adapun, bagi pekerja informal yang terdampak, ia menekankan bahwa golongan tersebut harus mendapatkan bantuan sosial.

“Bagi pekerja informal yang masuk kategori miskin dan rentan miskin pastikan dapat bantuan sosial,” tegas Jokowi.

Sementara, para pekerja yang kini sudah di-PHK atau dalam status dirumahkan akan diprioritaskan untuk mengikuti Program Kartu Prakerja.

Berdasarkan Informasi terkahir yang diterima Jokowi, sebanyak 8,4 juta orang sudah mendaftar. Padahal, kuota program tersebut hanya tersedia untuk 5,6 juta orang.

Jokowi juga meminta Kementerian Desa PDTR, Kementerian PU-Pera dan kementerian-kementerian lain dapat menggenjot kegiatan program padat karya tunai sehingga penyerapan tenaga kerja bisa banyak dilakukan di daerah-daerah.

Perhatian tidak hanya diberikan kepada para pekerja di dalam negeri. Tenaga-tenaga kerja migran, baik yang sudah kembali ke Indonesia mauoun yang masih berada di luar negeri, juga harus memperoleh perlindungan

“Sehingga mereka betul-betul pada posisi tetap terlindungi. Kita juga telah mengirimkan paket sembako kepada para pekerja yang ada di Malaysia,” tandas presiden.(Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here