Matanurani, Jakarta – Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara daring melalui e-Filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada hari ini.
Jokowi mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. “Bapak, Ibu, Saudara-Saudara yang belum lapor SPT Tahunan, segera melaporkan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi, Jumat (4/3).
Jokowi mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. “Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” ungkapny
Dirinya juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung berbagai program pembangunan.
“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi,” katanya.
Turut mendampingi Presiden saat melaporkan SPT Tahunan adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.(Ktn).