Home News Perpres Dewas KPK, Jokowi Amanatkan Pembentukan Sekretariat

Perpres Dewas KPK, Jokowi Amanatkan Pembentukan Sekretariat

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres mengenai Dewan Pengawas KPK itu diteken pada 30 Desember 2019.

Dalam Perpres yang diundangkan pada 31 Desember 2019 tersebut, dimandatkan pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas untuk mendukung kinerja ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.

“Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,” begitu bunyi perpres yang dipublikasikan di laman Sekretariat Negara, Sabtu (4/1).

Sekretariat Dewan Pengawas KPK nantinya dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekretariat dilakukan oleh Sekjen KPK berdasarkan usul Dewan Pengawas.

Organ tersebut akan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas KPK dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekjen KPK.

Berdasarkan perpres, sekretariat memiliki delapan tugas yakni penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas KPK dalam pengawasan pelaksana tugas dan wewenang KPK, penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Kemudian, memfasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, fasilitasi pengelolaan lapor pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, memfasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas KPK.

Lalu, memfasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK, penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK, dan pelaksanaan urusan administrasi umum Dewan Pengawas KPK.(Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here