Home News Pemilu 2024, Jangan Golput: Pilih yang Paling Sedikit Tidak Baiknya

Pemilu 2024, Jangan Golput: Pilih yang Paling Sedikit Tidak Baiknya

0
SHARE

Matanurani, Jakarta — Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 mendatang. Daripada golput, lebih baik masyarakat memilih calon pemimpin yang paling sedikit tidak baiknya.

“Kan kadangkala orang, ‘udah lah saya enggak ikut pemilu, calon itu-itu saja. DPRD itu, calon gubernur itu, calon presiden itu, DPR pusat begitu’,” kata Mahfud dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu yang ditayangkan YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (13/7).

“Enggak boleh begitu. Ada calon, kok ini ndak baik, ndak baik, ndak baik. Pilih yang paling baik, yang paling sedikit ketidakbaikannya,” ucapnya menambahkan.

Mahfud menjelaskan bahwa pemilu merupakan produk paling nyata dari sistem demokrasi yang dianut Indonesia. Melalui pemilu, kata Mahfud, masyarakat bisa memilih langsung pemimpinnya.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat memaksimalkan kesempatan yang ada setiap lima tahun sekali untuk memilih pemimpin.

“Bahwa segala sesuatu termasuk pemimpin dan wakil, wakil rakyat itu dipilih oleh rakyat itu sendiri, bukan ditunjuk,” katanya.

Selain itu, melalui pemilu, sirkulasi kekuasaan bisa berlanjut. Ia mengatakan dalam negara demokrasi tidak boleh terjadi kekosongan kekuasaan.

Jangan hanya karena menganggap tidak ada calon yang baik jadi enggan menggunakan hak pilih di pemilu.

“Tidak boleh terjadi kekosongan kekuasaan. Itu yang penting. Jangan sampai ‘wah sudah ndak ada pemilu, ndak ada yang baik sekarang ini orang’. Ndak bisa,” kata Mahfud.

“Kalau demokrasi harus dicari yang baik, kalau tidak ada yang baik betul, cari yang terbaik dari yang sama-sama kurang baik,” imbuh dia.

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dihelat secara serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari mendatang. Jadwal itu sudah ditetapkan oleh pemerintah, DPR bersama KPU dan Bawaslu.

Di hari yang sama, masyarakat diberi kesempatan untuk memilih calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.(Cen).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here