Matanurani, Jakarta – Pemerintah akan menerbitkan peraturan mengenai pendelegasian kewenangan persetujuan impor dan ekspor untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) pada akhir Maret 2018. Dengan peraturan ini, investor di kawasan KEK nantinya tidak perlu meminta izin pemerintah pusat untuk melakukan ekspor dan impor.
“Persetujuan impornya, jadi ekspor impornya bukan dari pusat sudah dilaksanakan oleh KEK,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/4).
Peraturan tersebut sementara akan diterapkan di beberapa kawasan ekonomi khusus seperti Bitung, Tanjung Api-api, Morotai dan Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK). “Dari perdagangan sudah saya targetkan akhir Maret ini beberapa persetujuan impor akan diterbitkan dan didelegasikan,” jelasnya.
Adapun yang akan diatur dalam peraturan tersebut di antaranya pengenal impor dan persetujuan untuk komoditas tertentu yang disesuaikan dengan karakteristik Kawasan Ekonomi Khusus. Selain itu, pemerintah juga memastikan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur KEK tersebut.
“Contohnya Batam sudah, ini hanya membahas yang mereka. Sehingga mereka hadir disini menyatakan seperti apa kondisinya. Dan kita juga kita laporkan bahwa mereka ada SDM nya yang sudah kita latih kita undang disini. Infrastrukturnya juga sudah dilihat,” jelasnya.(Mer).





































