Home News Pelayanan Kelas 1-3 Bakal Dihapus, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Pelayanan Kelas 1-3 Bakal Dihapus, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

0
SHARE
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9). BPJS Kesehatan menerbitkan elektronik identitas (e-ID) yang memuat identitas peserta BPJS Kesehatan secara online dengan fungsi yang sama untuk mempermudah layanan peserta di fasilitas kesehatan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/kye/15

Matanurani, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan telah mengumumkan rencana penghapusan pelayanan kelas 1-3 rawat inap mulai Juli 2022.

Melalui akun Instagram resminya @bpjskesehatan_ri, pihak BPJS Kesehatan memberikan gambaran terkait aturan terbaru pelaksanaan iuran kelas rawat inap.

Unggahan tersebut sekaligus menampik isu yang sempat beredar soal iuran tunggal sebesar Rp75.000 dalam proses pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Tenang Sahabat! Iuran BPJS Kesehatan tidak berubah kok. Besaran Iuran BPJS Kesehatan masih sama, sesuai dengan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020,” tulis BPJS Kesehatan, dikutip pada Senin (13/6).

Mengacu pada PP No 62 Tahun 2022, segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan Peserta dan Penduduk yang didaftarakan oleh Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, iuran yang dibebankan kepada peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 5 persen dari besaran upah dengan rincian, 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Pekerja.

Adapun, upah yang dimaksud bagi PPU bukan penyelenggara negara (swasta) adalah gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas upah paling rendah sebesar UMR tiap daerah masing-masing.

Sementara itu segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) besaran iuran yang harus dibayarkan terbagi menjadi 3 kelompok.

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas I sebesar Rp150.000 tiap orang per bulan Kelas II Rp100.000 tiap orang per bulan Kelas III sebesar Rp35.000 tiap orang per bulan.

Terakhir, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) serta Peserta dari Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah iuran dipatok sebesar Rp42.000 per orang tiap bulan yang akan ditanggung dan dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat (PBI JKN) dengan dengan kontribusi Pemerintah Daerah. (Bis).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here