Home News Pansel Komisioner KPPU Terjerat Konflik Kepentingan

Pansel Komisioner KPPU Terjerat Konflik Kepentingan

0
SHARE

Matanurani, Sumut – Komisi VI DPR RI saat ini sedang memantau dan segera melakukan proses seleksi Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Komisioner KPPU).

Dalam pemantauan yang dilakukan itu, terdapat beberapa catatan yang menjadi polemik mengenai keberadaan Pansel KPPU.

Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPR RI FraksiĀ  PAN Nasril Bahar melalui siaran persnya Kamis (1/2) lalu.

“Hal ini harus disikapi dengan kritis karena besarnya harapan Masyarakat, Dunia Usaha, dan Negara untuk dihasilkannya Komisioner KPPU yang
Independen, Berintegritas dan Berkualitas,” katanya.

Seleksi Komisioner KPPU tersebut dilakukan oleh panitia seleksi berjumlah 6 orang yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tentang Pembentukan

Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan usaha (Kepres 96/P 2017).

Diantara 6 (enam) Pansel yang dipilih tersebut, terdapat beberapa anggota yang dinilai memiliki konflik kepentingan.

“Seperti Hendri Saparini (Komisaris Utama PT. TELKOM) dan Rhenald Khasali
(Komisaris Angkasa Pura II), yang mana Kedua Perusahaan tersebut berstatus sebagai Terlapor (sedang dilakukan upaya penegakan hukum) oleh KPPU. Selanjutnya, Ine Minara S. Ruky juga dinilai memiliki Konflik Kepentingan (Conflict of Interest), karena saat ini sedang berstatus sebagai Ahli dari pihak Terlapor (PT. Tirta Investama/AQUA DANONE) dalam perkara Nomor 22/KPPU-I/2017,” jelas Nasril.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah dijelaskan di atas, Kepres 96/P 2017 mengenai pembentukan Pansel KPPU tersebut dinilai tidak memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), setidak-tidaknya yaitu Asas Kemanfaatan, Asas Ketidaberpihakan, dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 ayat (1) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pengaturan berikutnya, pada Pasal 42 ayat (1) UU No.30 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau
tindakan.

Kemudian, Pasal 1 angka 14 UU No.30 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas
Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

“Dengan demikian, dapat diduga penyeleksian yang dilakukan oleh Pansel KPPU memiliki Konflik Kepentingan yang berpotensi mempengaruhi obyektifitas, netralitas dan kualitas keputusan Pansel tersebut,” ungkap Nasril.

“Hal ini diperkuat pula dengan fakta yang menunjukan bahwa 5 (lima) orang Komisioner KPPU 2012-2017 yang mendaftarkan diri sebagai
peserta calon anggota KPPU masa jabatan 2017-2022, hanya satu orang komisioner masa jabatan 2012-2017 yang dinyatakan lulus uji kompetensi oleh Pansel tersebut,” sambungnya.

Oleh karena itu, Nasril menegaskan bahwa permasalahan tersebut seharusnya menjadi keprihatinan dan perhatian bersama untuk menciptakan perbaikan dan peningkatan ekonomi yang bertujuan menciptakan ekonomi yang berkeadilan dan efisien.

“Sehingga diharapkan Komisioner yang dihasilkan haruslah Komisioner yang Independen, Berintegritas, dan Berkualitas,” tandasnya. (Rmo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here