Home Hukum Usai Eksepsinya Ditolak, Hasto Dendangkan Narasi PDIP Mau Diambil Alih

Usai Eksepsinya Ditolak, Hasto Dendangkan Narasi PDIP Mau Diambil Alih

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Pupus sudah harapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, eksepsinya di perkara perintangan penyidikan dan suap proses PAW anggota DPR periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (11/4).

Usai sidang pembacaan putusan sela, pihak Hasto mempublikasikan sebuah surat dari Hasto. Di secarik kertas, Hasto mewanti-wanti para kader PDIP soal ancaman ambil alih partai. Lewat torehan tinta hitam, Hasto mulanya mengungkap, hidupnya terasa makin sempurna di dalam penjara, tepatnya di rumah tahanan KPK cabang Merah Putih, Jakarta Selatan. Ia juga mengaku menjalani puasa selama 36 jam setiap hari selama bulan Ramadan.

“Hidup saya makin sempurna di penjara. Bahkan sekarang saya bisa puasa 36 jam tampa makan dan minum,” tulis Hasto, dilihat Jumat (11/4), usai sidang.

Hasto menyampaikan bahwa berat badannya turun dari 82,4 kilogram menjadi 76 kilogram akibat berpuasa dan rutin berolahraga selama berada di dalam tahanan. Seolah Hasto ingin menunjukkan dirinya tak ambil pusing terhadap kasus yang menjeratnya. “Jangan sampai orang berpikir bahwa saya kurus karena menderita,” kata dia.

Ia juga menuturkan bahwa dirinya penuh semangat dan tekad untuk membaca buku selama menjalani masa tahanan. Kemudian Hasto mengingatkan seluruh kader banteng moncong putih untuk menjaga loyalitas tertinggi kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. “Hati-hati terhadap upaya yang mau ambil alih Partai. Tetap solid bergerak!” tulis Hasto menuduh.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Hasto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.

“Menyatakan keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela dalam sidang, Jumat (11/4).

Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh JPU KPK telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang berikutnya. Hakim Rios juga menyatakan bahwa biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

“Memerintah Penuntut Umum untuk melanjutkan Pemeriksaan Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum di atas,” ujarnya.

Adapun Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020, serta meminta Kusnadi membuang ponselnya ketika Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio.

Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Ini).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here