Matanurani, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Pengenaan pajak ini hanya berlaku pada jasa pengelolaan saja.
“Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 di situ ada tuh nama-nama yang dikecualikan. Jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen tidak termasuk yang dikecualikan,” ujar Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Muchamad Arifin, dikutip, Jumat (27/9).
Dirinya mencontohkan, jika penghuni memiliki tagihan listrik sebesar Rp50 ribu dan dibayarkan kepada pengelola lingkungan tempat tinggal melalui IPL dengan jumlah yang sama, maka tidak dikenakan PPN.
Namun jika penghuni tersebut dibebani biaya tambahan sehingga harus membayar IPL sebesar Rp70 ribu, maka selisih antara tagihan listrik dan IPL yang dibayarkan tersebut dianggap sebagai jasa pengelolaan dan dikenakan PPN.
Arifin juga menegaskan, kebijakan tersebut tidak didasarkan pada suatu aturan baru, tapi berdasarkan PP yang dikeluarkan pada 2022 lalu tersebut.
“Aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah, sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak, Itu kalau mau cek di PP Nomor 49 Tahun 2022,” katanya.
Sebelumnya, Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta agar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di rumah susun tidak dikenakan PPN.
Dia mengatakan bahwa mayoritas anggaran pengelolaan rusun itu defisit karena banyak dari penghuni yang menunggak IPL sehingga adanya PPN justru akan memberatkan bagi pengelola dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Menurut dia, untuk menaikkan tarif IPL membutuhkan upaya karena tidak semua penghuni menyetujui. Apalagi dengan dikenakan PPN maka tunggakan IPL akan semakin besar. (Oke).