Matanurani, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Dengan adanya kebijakan baru ini maka kredit macet para pelaku UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Prabowo menjelaskan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurutnya, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
Prabowo menekankan produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11).
Penandatanganan PP 47/2024 itu juga disaksikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit, hingga Asosiasi Petani Kakao Indonesia.
Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait. Prabowo menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Mantan Menteri Pertahanan ini mengungkapkan adanya aturan ini membuat petani, nelayan, dan pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang.
“Dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ucap Presiden.
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menyebut penghapusan piutang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mencakup sejuta pelaku UMKM.
“Kita samakan dulu persepsi, program ini program kebijakan simbolik oleh Presiden Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih 1 jutaan orang (pelaku),” kata Maman di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, UMKM yang dihapuskan utangnya adalah UMKM yang merupakan nasabah bank-bank Himbara. Mereka terkena beberapa permasalahan seperti bencana alam gempa bumi, terdampak pandemi COVID-19, dan lain sebagainya.
“Ini untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan yang sudah tidak punya kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara. Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan,” jelas Maman.
Dia menekankan UMKM yang dinilai bank Himbara masih memiliki kemampuan untuk terus berjalan tidak diberikan penghapusan utang.
“Jadi supaya kita ada persamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan melebar. Estimasi mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” kata dia.(Ini).