Matanurani, Jakarta – Pemerintah mengajak seluruh pihak mewujudkan kesamaan langkah dan kepedulian pengelolaan sampah. Hal itu diwujudkan dalam Gerakan Indonesia Bersih.
Program Gerakan Indonesia Bersih merupakan salah satu Gerakan Revolusi Mental yang tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016.
“Fokus program Gerakan Indonesia Bersih memberikan penekanan pada peningkatan perilaku hidup bersih sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, kerja, dan komunitas. Selain itu, diharapkan terjadi peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, seperti dikutip dari menlhk.go.id.
Menteri Siti mengungkapkan hal itu pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pusat dan Daerah serta launching Gerakan Indonesia Bersih dalam acara Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Jakarta, Kamis (21/2).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Pandjaitan, meminta pada gubernur, wali kota, dan bupati yang hadir dalam rakernas itu untuk menaruh perhatian yang serius terkait persoalan sampah ini.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, menyampaikan arahan tentang Revolusi Mental Gerakan Indonesia Bersih dengan membangun dan membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat. Hal itu dapat dimulai dari setiap pribadi, lingkungan keluarga, sampai pada lingkungan yang lebih luas.
Hal-hal lain yang juga menjadi fokus Gerakan Indonesia Bersih ialah mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, sarana dan prasarana pelayanan publik. Kemudian, menyempurnakan peraturan perundang-undangan, pemberian kemudahan bagi perusahaan/swasta/lembaga yang melakukan pengelolaan sampah.
Gerakan tersebut mengutamakan peran serta masyarakat dalam menunjang perilaku bersih dan sehat serta meningkatkan penegakan hukum di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, KLHK telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Keterlibatan pemerintah pusat dan daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Jakstranas Pengelolaan Sampah merupakan momentum besar penataan sistem pengelolaan sampah di Indonesia yang memiliki target pengelolaan sampah 100% pada 2025. Itu dilakukan dengan upaya pengurangan sampah sebesar 30% dan upaya penanganan sampah sebesar 70%.
Hal tersebut merupakan perubahan paradigma besar karena pengurangan sampah 30% dilakukan dengan penekanan kebijakan up-stream (hulu), dengan mindset 3R (reduce, reuse, recycle).
Dengan jumlah penduduk sebanyak 265 juta jiwa, timbulan sampah nasional diperkirakan 65,79 juta ton. Sementara itu, kapasitas TPA sanitary landfill/controlled 2016 sebesar 55% turun pada 2018 menjadi 44%.
Partisipasi masyarakat meningkat
Persoalan TPA (tempat pembuangan akhir) menjadi hal yang sangat mendasar karena landfill system menjadi sistem utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia dan diamanatkan dalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Salah satu amanat Perpres Nomor 97 Tahun 2017 menyebutkan, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan untuk menyusun dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah maksimal satu tahun sejak ditetapkannya Jakstranas. Namun, hingga Januari 2019, baru 308 kabupaten/kota dan 15 Provinsi yang telah menyelesaikan dokumen Jakstradanya.(Mei).