Home Nasional Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Impor Maksimal USD500/Orang

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Impor Maksimal USD500/Orang

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Pemerintah menetapkan biaya batas bea masuk untuk barang-barang impor yang dibawa dari luar negeri. Pembebasan barang bawaan tersebut sebesar USD500 per orang.

Bagi Anda terutama yang berlibur ke luar negeri, harus tahu soal berapa batas bea masuk yang dikenakan untuk barang-barang yang dibawa dari luar negeri.

“Diingat ya jika pemerintah menetapkan pembebasan barang bawaan penumpang sebesar 500 USD per orang. Nah, jika nilai barang yang kamu bawa melebihi batas bea masuk, maka kelebihan dari nilainya akan dikenakan pajak impor,” dalam kutipan instagram @kementerianbumn, Jakarta, Sabtu, (5/1).

Tentu dengan adanya batasan tersebut membawa kabar gembira bagi penumpang maupun masyarakat yang selama ini membawa barang bawaan yang diperoleh dari luar negeri, walaupun tetap ada batasanya agar meminimalisir barang bawaan Anda.

Jika bagi Anda yang ingin pulang dari luar negeri agar bisa bawa oleh-oleh tanpa khawatir terkena bea masuk.(Oke).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here