Matanurani, Jakarta – Sejak Maret 2017, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah melakukan antisipasi dalam menangani lonjakan harga dan kelangkaan barang pada kebutuhan pokok.
“Sejak Maret 2017, kami bersiaga penuh mencegah kelangkaan dan lonjakan harga barang pokok, khususnya menjelang puasa, lebaran dan Idul Adha 2017, ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Minggu (28/5).
Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada ritel modern melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Selain itu, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang menjadi upaya dalam menjaga stabilitas harga komoditas pokok selama Ramadan hingga Lebaran mendatang.
Mendag Enggar selalu mengingatkan agar pelaku usaha agar tetap mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan. Adapun, penangkapan pada sejumlah penimbun yang tertangkap sebelum Ramadan di beberapa daerah, mendapat sanksi tegas dari pemerintah.
“Spekulan jangan berani coba-coba tahun ini. Kami akan tindak tegas. Jika ada penimbunan akan kami tangkap. akan kami buat dia miskin dan akan berhadapan dengan kasus hukum,” tegasnya.
Salah satu kasus penimbunan yang perusahaannya telah dicabut izin usahanya oleh Mendag adalah PT Tunas Perkasa Indonesia di Marunda pada Rabu (17/5) lalu yang tertangkap menimbun 182 ton bawang putih. (Mer)