Matanurani, Jakarta – DPR dan pemerintah telah menyetujui untuk mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP). Pembahasan antara pantia kerja (panja) DPR dengan pemerintah, telah selesai.
“Panja DPR berhasil menyelesaikan pembahasan revisi KUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Dengan demikian, sebuah misi bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai,” ujar anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi di Jakarta, Senin (16/9).
Menurut anggota fraksi Nasdem itu, panja telah menyelesaikan tugasnya kemarin malam. DPR dan pemerintah membahas revisi KUHP di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 September. Kata Taufiqulhadi, pasal tumpang tindih atau multitafsir kini sudah dihilangkan.
“Dengan tuntas tugas panja ini semalam yang dipimpin oleh Wakil Ketua komisi 3, Mulfachri Haharap, maka pasal- pasal multitafsir dan memiliki norma yang tidak konsisten dengan pasal-pasal lainnya, sudah tidak ada lagi,” kata Taufiqulhadi.
Setelah disepakati, hasil Panja akan dibawa ke sidang paripurna pada 25 September 2019.
“Selanjutnya, revisi KUHP yang akan disahkan nanti pada paripurna mendatang akan tetap disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Taufiqulhadi.(Lip).