Matanurani, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, telah siap dalam menghadapi sengketa hasil Pemilu 2019.
Ada enam aspek yang sudah dilakukan MK untuk melancarkan proses sengketa hasil pemilu.
“MK sudah siap 100 persen. Ada enam aspek yang sudah dilakukan MK dalam menghadapi sengketa hasil pemilu,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin (15/4).
Fajar menjelaskan, enam aspek tersebut, yaitu regulasi, sumber daya manusia (SDM) termasuk koordinasi dengan Polri, sarana dan prasarana, pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) hukum acara kepada seluruh pemangku kepentingan MK.
Kemudian aplikasi pengajuan sengketa berbasis teknologi dan informasi, serta kultur integritas yang semuanya ditujukan memperlancar penanganan sengketa hasil pemilu.
“Bimtek mengenai tata beracara perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) sudah dilaksanakan 40 kali dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, peserta pemilu, penyelenggara pemilu, tim hukum pemenangan capres-cawapres, advokasi, wartawan, dan lainnya,” terang Fajar.
Ia mengimbau kepada peserta pemilu yang hendak mengajukan sengketa PHPU agar melengkapi berkas dengan jelas, seperti daftar alat bukti dan saksi yang berkompeten.
Pemilu akan digelar pada 17 April 2019 dan menjadi ajang pertama pemilihan umum yang serentak, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan juga anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, kota, dan kabupaten.(Kps).