Home News Jokowi Teken PP Baru Atasi Masalah Penegakan Hukum di Laut

Jokowi Teken PP Baru Atasi Masalah Penegakan Hukum di Laut

0
SHARE

Matanurani, Jakarta — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Aturan itu salah satunya menjelaskan sejumlah kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla), termasuk menggeledah kapal dan pulau reklamasi.

Kewenangan Bakamla melakukan pemeriksaan tercantum dalam pasal 17. Pasal itu mencantumkan beberapa hal yang bisa diperiksa Bakamla saat menjalankan tugas.

“Dalam pelaksanaan Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan dan Instansi Terkait dapat melakukan terhadap kapal, instalasi, bangunan, dan pulau buatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 17 PP Nomor 13 Tahun 2022 yang diunggah di situs web Kementerian Sekretariat Negara yang diakses, Rabu (16/3) siang.

Pasal berikutnya mengatur pemeriksaan dilakukan selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan harus memperhatikan dugaan pelanggaran, kelancaran pelayaran, atau data dari sistem informasi.

Aturan baru itu juga mencantumkan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Bakamla ikut dalam penegakan hukum, terutama mengenai pengumpulan data dan informasi, penindakan, serta penyerahan hasil penindakan.

“Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup atau tertangkap tangan,” bunyi pasal 24 ayat (1) PP Nomor 13 Tahun 2022.

“Badan menyerahkan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut,” bunyi ayat berikutnya.(Cen).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here