Matanurani, Medan – Penyandang penyakit sindrom outlet toraks (TOS), Raissa Fatikha, dan penyandang penyakit saraf atau autoimun Guillain-Barré Syndrome, Deanda Dewindaru, menggugat Undang-Undang tentang Disabilitas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan mereka terdaftar dengan Nomor Perkara 130/PUU-XXIII/2025 yang pada pokoknya meminta agar mahkamah menetapkan penyandang penyakit kronis masuk dalam klasifikasi penyandang disabilitas.
Pada persidangan itu, Raissa mengatakan dirinya sudah menderita penyakit TOS selama 10 tahun.
Akibatnya, ia mengalami gangguan fungsi gerak, stamina, mudah lelah, dan mobilitas terbatas.
“Ketika saya merasakan nyeri yang sangat intens, saya relatif sulit berjalan, terutama jarak jauh,” ujar Raissa, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8).
Raissa mengatakan, pemohon kedua, Deanda, tidak bisa hadir di muka sidang karena sedang kambuh.
Deanda menderita penyakit saraf selama tiga tahun terakhir.
Ketika kambuh, gejalanya lebih parah dari biasanya.
“Jika flare up ini terjadi, seperti yang dialami saat ini oleh pemohon II atau Deanda, ia mengalami kesulitan berjalan karena badannya menjadi kaku sehingga butuh bantuan kursi roda,” tutur Raissa.
“Dia juga mengalami keterbatasan stamina dan fungsi gerak,” tambah dia.
Setelah itu, kuasa hukum Raissa dan Deanda, Reza, menuturkan, kliennya menggugat Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 4 UU tentang Disabilitas yang mengkategorikan empat jenis disabilitas, yakni fisik, mental, intelektual, dan sensorik.
Reza mengatakan, kedua pasal itu tidak mengakui penyakit kronis yang diderita kliennya sebagai disabilitas.
Hal ini membuat kliennya mengalami kerugian konstitusional. Di antara kerugian itu meliputi akses pada fasilitas publik dan upaya-upaya untuk mendapatkan hak penyandang disabilitas.
Karena ketentuan kedua pasal itu, Raissa dan Deanda, yang menderita penyakit kronis, tidak bisa mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas. (Kps).




































