Matanurani, Jakarta — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat sebanyak 1.518 anak dipenjara di Lembaga Penempatan Khusus Anak (LPKA) per Juni 2021 sejak setahun sebelumnya. Hal itu diungkap ICJR bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2021.
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan jumlah anak yang dipenjara selama pandemi Covid-19 tersebut meningkat dari tahun sebelumnya. Sebagai informsi, per Juli 2020 sejak setahun sebelumnya, ICJR mencatat ada 1.211 anak dipenjara.
“Jumlah Anak Berhadapan Hukum sebagai tahanan dan penghuni Lembaga Penempatan Khusus Anak atau sedang menjalani pemenjaraan justru meningkat di masa pandemi Covid-19,” kata Maidina dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/7).
Maidina mengatakan pihaknya mendorong agar anak-anak yang dipenjara dan ABH tersebut harus segera dibebaskan. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32/2020 jo. Noomor 24/2021.
“Lewat kebijakan ini, semakin jelas anak harus dihindarkan dari penahanan dalam lembaga dan pemenjaraan,” ujarnya.
Maidina menyatakan sebagai kelompok rentan, anak harus menjadi prioritas perhatian pemerintah. Ia pun meminta Presiden Joko Widodo membuat kebijakan yang lebih berpihak pada anak.
“Maka dalam rangka Hari Anak Nasional ini, ICJR mendorong Presiden untuk membuat kebijakan memprioritaskan percepatan pengeluaran anak yang masih dalam tahanan dan pemenjaraan, hal ini bisa ditempuh melalui pemberian amnesti dan grasi,” kata Maidina.(Cen).