Matanurani, Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya akan bertanggung jawab penuh atas proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) dan meminta agar persoalan tersebut tidak lagi diributkan.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan terhadap proyek Whoosh tetap sah dilakukan dan tidak bisa dihalangi oleh siapa pun demi memastikan kepastian hukum.
“Penyelidikan tidak ada larangan kan, tidak ada satu larangan untuk melakukan penyelidikan. Alangkah bagusnya memang kalau ada penyelidikan, sehingga ada kepastian hukum,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
Tanak menjelaskan, tahap penyelidikan merupakan langkah awal untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi. Jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, maka prosesnya akan dihentikan.
“Kalau tidak ada (tindak pidana korupsi) ya selesai,” ujarnya.
Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana, kata Tanak, KPK akan tetap memproses sesuai ketentuan.
Ia meyakini Presiden Prabowo akan menghormati penegakan hukum, sejalan dengan komitmen yang tertuang dalam visi Astacita—terutama poin ketujuh yang menegaskan pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional.
“Ketika ada tentunya Presiden juga akan menerima. Karena beliau sudah mengamanatkan dalam Astacita ketujuhnya tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
KPK diketahui tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) sejak awal 2025. Meski begitu, lembaga antirasuah belum memerinci detail perkara karena tahapan penyelidikan bersifat tertutup.
“Jadi kalau memang hasil penyelidikan memang terindikasi cukup bukti ada perbuatan tindak pidana korupsi, kita akan sampaikan,” ucap Tanak. (Ini).





































