Matanurani, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk ikut memeriksa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Pasalnya, komisi antirasuah menemukan bukti kalau surat PAW Harun Masiku ditandatangani oleh Megawati.
“Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kemarin, Jumat (27/12).
Namun demikian, Tessa belum dapat memastikan kapan pemanggilan itu akan direncanakan. “Semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidik,” kata dia.
KPK secara resmi mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara.
Dalam konstruksi kasusnya, Hasto diduga menjadi donatur suap senilai Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya ke dalam air guna menghilangkan jejak dalam operasi tangkap tangan (OTT) Januari 2020. Ia juga disebut membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik.
KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna diduga terlibat dalam penghalangan data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat operasi tersebut berlangsung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Arief Budiman, sebelumnya mengungkapkan bahwa permohonan untuk menjadikan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas di DPR melalui mekanisme PAW ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Menurut Arief, PDIP beberapa kali mengajukan permohonan PAW Harun Masiku setelah Nazarudin meninggal dunia. Namun, ia mengaku lupa tanggal pasti dari surat tersebut.
“Yang terakhir iya. Kalau sebelumnya saya lupa, tetapi kalau yang terakhir permohonan iya ditandatangani (oleh Megawati dan Hasto),” ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020). (Ini).