Home Nasional Komite I DPD Dorong Pemerintah Bangkitkan Industri Rotan

Komite I DPD Dorong Pemerintah Bangkitkan Industri Rotan

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Larangan ekspor bahan baku rotan yang dahulu terdapat pada Permendag No. 35 tahun 2011 memunculkan fakta bahwa proteksi yang diberikan untuk memajukan industri mebel dan kerajinan rotan menimbulkan banyak kerugian.

Terutama bagi para pelaku rotan. Walaupun Permendag 35/2011 telah dicabut tapi dampaknya masih dirasakan oleh para pelaku rotan sampai sekarang.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) Komite II DPD RI dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Industri Agro, Dirjen Pengelola Hutan Produksi Lestari, Asosiasi Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO),dan Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) di Komplek Parlemen Senayan, Senin (18/09).

Pada kesempatan tersebut, I Kadek Arimbawa selaku pimpinan rapat menyayangkan kelesuan terhadap industri rotan.

Padahal Indonesia adalah penghasil rotan terbesar di seluruh dunia.

Indonesia boleh berbangga karena berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sekitar 85 persen bahan baku rotan dihasilkan dari Indonesia dan sisanya sebesar 15 persen dihasilkan oleh Filipina, Vietnam dan negara Asia lainnya.

Kelesuan tersebut dipicu salah satunya karena tidak adanya langkah strategis pemerintah dalam menjamin kelangsungan produksi rotan.

“Kebijakan larangan ekspor bahan baku rotan yang pada awalnya berdampak positif, ditandai dengan meningkatnya ekspor rotan pada tahun 2012-2013, kembali mengalami penurunan pada tahun 2014-2015. Salah satu penyebabnya adalah ketiadaan langkah strategis pemerintah dalam menjamin kelangsungan produksi dan penjualan rotan ke petani sehingga petani tidak berminat untuk menjual rotan karena harga rotan sudah tidak menarik lagi,” jelas Kadek.

Senada dengan I Kadek Arimbawa, Senator Kalimantan Tengah, Permana Sari meminta pemerintah untuk memberikan ketegasan agar industri rotan dapat berjaya kembali.

“Masyarakat merasa rotan sudah tidak menghasilkan uang banyak, bahkan ditempat saya sekarang banyak kerajinan dibuat dari plastik. Saya minta ketegasan dari pemerintah bagaimana menghidupkan kembali semangat dari para petani. Jika hal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan lama kelamaan industri rotan akan mati,” ucapnya.

Sementara itu perwakilan dari ASMINDO, H Majedi Effendi mengemukakan walaupun larangan ekspor rotan yang terdapat pada Permendag 35/2011 sudah dicabut, namun pencabutan tersebut tidak serta merta membolehkan ekspor rotan, karena masih terkendala pada Permendag No.44/M-DAG/PER/7/2012 tentang “ barang dilarang ekspor “ dimana rotan merupakan salah satunya.

“Pencabutan Permendag No.35/2011 tidak serta merta membolehkan ekspor rotan, karena masih terkendala pada Permendag No.44/M-DAG/PER/7/2012 tentang “ barang dilarang ekspor “ dimana pada lampiran II tercantum rotan termasuk sebagai barang dilarang ekspor. Untuk itu, kami berharapa pemerintah dapat merevisi Permendag itu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Aji Mirza, menyampaikan bahwa pemerintah seharusnya melibatkan seluruh pihak terkait sebelum membuat peraturan dengan tidak mengesampingkan dampak dari peraturan tersebut.

Untuk itu ke depan akan dilakukan pertemuan lebih lanjut untuk membahas permasalahan rotan ini.

“Saya melihat ada yang terlewat dari Permendag ini, tidak ada upaya pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku rotan. Pemerintah belum memikirkan dampak dari peraturan ini. Pemerintah belum mendengar masukan dari seluruh pelaku rotan. Untuk itu kedepan akan kita coba adakan pertemuan lanjutan untuk membahasa hal ini secara tuntas bersama dengan pihak – pihak terkait baik dari pemerintah maupun asosiasi-asosiasi terkait rotan lainnya,”pungkas Senator asal Kalimantan Timur tersebut. (Jpn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here