Home Nasional Ketua KPK Minta Penjadwalan KPU Soal Caleg Wajib Serahkan LHKPN

Ketua KPK Minta Penjadwalan KPU Soal Caleg Wajib Serahkan LHKPN

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mengenai aturan caleg terpilih harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo meminta KPU memberikan informasi waktu penyerahan LHKPN tersebut.

“Jadi nanti saya ingin informasi soal waktu aja,” ujar Agus diJakarta, Jumat (25/5).

Agus juga menuturkan, akan mempersiapkan anggotanya untuk bekerja sama dengan KPU nantinya. Namun, agar ihwal pengisian LHKPN bagi para caleg terpilih dapat dipersiapkan dengan baik, maka, KPK harus mengetahui kapan penjadwalannya terlebih dahulu.

“Supaya nanti kita bisa mempersiapkan dengan baik ya. Jadi, waktunya kapan sih mereka harus ngisi LHKPN tuh. Nanti saya persiapkan direktorat saya suruh gandengan dengan KPU,” tutur Agus.

Selain itu, Agus menjelaskan bahwa pengisian LHKPN saat ini lebih mudah karena telah adanya e-LHKPN. Otomatis, kata dia, tidak perlu lagi membawa hardcopy dokumen dan data ke KPK karena pengisian dapat dilakukan di manapun.

“Tinggal klik, sertifikat tanah, dan sebagainya, dibuat pdf. Sekarang kan sudah ada e-LHKPN,” kata Agus.

Diketahui, KPU berencana membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK terkait kewajiban caleg terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.(Lip).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here