Matanurani, Jakarta – Kementerian Perindustrian melaksanakan Program Restrukturisasi bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ingin meremajakan mesin produksi mereka. Dengan program tersebut, pelaku IKM yang ingin meremajakan mesin produksi mereka akan mendapatkan potongan atau diskon 30 persen dari harga pembelian mesin atau peralatan yang dibuat di dalam negeri.
Sementara itu, untuk alat atau mesin buatan luar negeri, nilai diskonnya hanya 25 persen dari harga pembelian. Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan program tersebut sebenarnya tidak baru.
Program sudah dilaksanakan sejak 2009 lalu. Tapi pada saat itu sampai dengan 2012, program hanya menyentuh pelaku IKM sandang.
Setelah 2012, program baru bisa diakses pelaku IKM lain. “Jadi program peremajaan mesin dan peralatan penunjang produksi dilakukan untuk lebih meningkatkan produktivitas IKM sekaligus memacu daya saing, sehingga mampu kompetitif di pasar domestik maupun ekspor,” katanya seperti dikutip dari situs Kementerian Perindustrian, Senin (22/10).
Gati mengatakan program tersebut sudah banyak dinikmati pelaku IKM. Untuk kurun waktu 2014-2017, sudah ada 380 IKM yang memanfaatkan program tersebut untuk meremajakan mesin mereka.
IKM tersebut berasal dari banyak sektor, seperti; alat angkut, furnitur, logam, pangan, kimia, mesin, sandang, aneka, serta barang dari kayu. Total nilai potongan harga yang telah diberikan kepada 380 IKM tersebut mencapai Rp42,3 miliar.(Cen).