Home KADIN Kadin Desak Pemerintah Evaluasi Sanksi  Bagi Produsen Bauksit Bangun Smelter

Kadin Desak Pemerintah Evaluasi Sanksi  Bagi Produsen Bauksit Bangun Smelter

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Kebijakan  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan sanksi finansial atau denda bagi produsen mineral mentah yang telah mendapatkan kuota ekspor nikel dan bauksit tapi tak serius bangun smelter menuai kritikan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat Santyoso Tio mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut dan mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasinya.

“Dampaknya terjadi stagnasi di kalangan pengusaha Bauksit umumnya yang ada di daerah – daerah yang sebagian besar adalah pengusaha kecil dan UKM. Mereka tidak mampu bangun smelter karena biaya investasi dan modalnya sangat besar,” ungkapnya di kantor pusat Kadin, Menteng Jakarta, Jumat (27/7) lalu.

Menurut Tio sepanjang empat tahun berjalan, sampai saat ini pemerintah belum memberikan solusi untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di sektor pertambangan khususnya tambang Bauksit.

“Pengusaha tambang bauksit yang tidak mampu membangun smelter ini harus diberikan solusi karena mereka sudah menanamkan modalnya untuk membangun infrastruktur jalan,” tukasnya.

Tidak Ada Larangan Ekspor

Ditempat yang sama, Ketua Umum Kadin Indonesia Eddy Ganefo sepakat jika  pemerintah segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan diberikan perlakuan khusus karena melibatkan pengusaha-pengusaha kecil atau UKM,

“Sejalan dengan semangat Nawacita, Kadin mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan bagi pengusaha pertambangan bauksit yang banyak melibatkan pengusaha kecil atau UKM,” tegas Eddy.

Ia mengingatkan dalam amanat UU NO.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara tidak ada amanat larangan ekspor justru yang ada hanya pengendalian ekspor bagi kepentingan nasional.

Menurut Eddy terbitnya Permen No 1/2014 menjadi kendala dan dinilai tidak adil bagi komoditas bauksit pada umumnya. Karenanya dia meyakini, jika mengacu pada kemandirian pembangunan ekonomi di sektor ini maka seyogyanya Permen tersebut tidak menghambat potensi ekspor bauksit khususnya bauksit olahan karena tingkat kadarnya yang cukup tinggi.

Eddy menyebutkan dalam Permen No.1/2014, Kementerian ESDM melarang penjualan ekspor mineral mentah nikel dan bauksit meskipun telah diolah. Pemerintah menilai bauksit yang diolah belum memenuhi standar kadar yang diinginkan. Akibat penerapan aturan itu, potensi pendapatan negara bisa hilang dari mineral bauksit yang sangat besar.

“Kewajiban membangun smelter memerlukan investasi yang besar dan tidak mungkin bisa dilakukan oleh pengusaha-pengusaha UKM di daerah,” tukasnya.

Akibatnya kondisi pengusaha bauksit seperti ‘hidup segan dan mati tak mau,’ karenanya perlu solusi dari pemerintah.

 “Jangan sampai pengusaha tambang khususnya tambang bauksit yang kecil ini mati,” pungkasnya. (Amr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here