Home Nasional Jokowi Tak Akan Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye

Jokowi Tak Akan Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Koalisi Indonesia Kerja (KIK) menjamin Jokowi tidak akan menyalahgunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. Meski tidak mengambil cuti, Jokowi diyakini dapat memisahkan kepentingan kampanye dan negara dengan baik.

“Jokowi sendiri dalam berbagai pertemuan dengan timsesnya, sudah menyampaikan bahwa tidak ada sedikitpun niat beliau untuk menggunakan fasilitas negara, kecuali hal yang memang melakat pada protokoler,” ujar Politisi PPP, Arsul Sani, di komplek DPR, Jakarta, Selasa (4/9).

Arsul mencontohkan, beberapa fasilitas negara yang melekat pada Jokowi meski sedang kampanye ialah pengawalan dari pasukan pengaman presiden (Paspampres). Hal itu merupakan kewajaran karena Jokowi merupakan petahana presiden.

“Lagipula kan capres-cawapres lain juga dapat pengamanan dari Polri. Itu contoh-contoh. Apa tidak ada fasilitas, ada tapi tidak hanya ke Jokowi, karena bersifat protokoler. Namun, tidak akan keluar dari yang ditetapkan di aturan,” tuturnya.

Pernyataan Arsul tersebut merupakan tanggapan dari demo yang sebelumnya dilakukan sekelompok masyarakat bernama Barisan Emak-emak Militan (BEM) di depan kantor KPU, Senin (3/9). Mereka menyerukan agar Jokowi mundur dari posisi presiden. Hal tersebut dikarenakan saat ini Jokowi telah terdaftar sebagai capres pada Pemilu 2019. Mereka mengaku khawatir Jokowi akan memanfaatkan fasilitas negara.

Namun, Arsul mengatakan, upaya tersebut diyakini merupakan dampak dari dorongan provokator untuk mengeruhkan proses pemilu. Ia meyakini ada dalang yang mendorong dilakukannya demo dengan isi tuntutan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.

“Pemilu kita ini kan diatur UU pemilu, lebih detail juga di PKPU. Masyarakat dan kita semua harus mempelajari apa yang jadi isi aturan, jangan ada di antara kita apalagi kemudian dikompori elit, yang melakukan pergerakan tanpa berbasis peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, berdasarkan UU Pemilu, tak ada keharusan bagi presiden untuk mundur saat maju kembali sebagai capres. Dalam UU Pemilu juga tak ada peraturan yang mengharuskan presiden mengambil cuti saat kampanye. Tidak adanya peraturan cuti untuk presiden karena presiden memiliki tugas mengatur negara.(Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here