Home Nasional Gaji Perangkat Desa Bakal Setara dengan PNS Golongan II

Gaji Perangkat Desa Bakal Setara dengan PNS Golongan II

0
SHARE
Presiden Jokowi pada silaturahmi dengan perangkat desa di Istora Gelora Bung Karno.

Matanurani, Jakarta – Perangkat desa atau kades cs akan mendapatkan gaji setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA. Lantas, anggaran gaji akan bersumber dari mana?

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, penyetaraan gaji kades cs tersebut akan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Walaupun begitu, penggunaan anggaran tidak akan mengganggu proses pembangunan daerah.

Pasalnya, pemerintah saat ini tengah menggenjot pembangunan desa dengan mengalokasikan sebagian besar APBDes untuk pengembangan.

“Kita nanti menggunakannya di APBDes tersebut dengan tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan rambu-rambu SKB 4 menteri, yaitu Pak Mendes, saya, Pak Mendagri dan Bappenas sebagian besar 70% tetap dipakai untuk pembangunan daerah,” kata dia dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (24/1).

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro mengatakan akan mengkaji komposisi penggunaan APBDes dalam penyetaran gaji. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu anggaran pembangunan desa.

Dengan begitu, harapannya gaji kades cs tetap akan setara dengan PNS golongan II tanpa mengganggu rencana pembangunan desa.

“Dari komponen APBDes, nanti kita hitungkan. Nanti formula dana desanya juga kita ubah untuk daerah tertinggal supaya komponen pembangunannya bisa ditarik ke dana desa, tidak tarik alokasi dana desa (ADD). Agar ADD-nya bisa sepenuhnya digunakan untuk penghasilan tetap,” tutup dia.

Sementara itu, penyetaraan gaji perangkat desa akan berlaku untuk 12 orang, yakni satu orang kepala desa, satu orang sekretaris desa dan 10 orang perangkat desa. (Det).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here