Home Nasional DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Disahkan 28 September

DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Disahkan 28 September

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna pada Senin (28/9/2026).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR. Selanjutnya, DPR bersama pemerintah akan membahas DIM tersebut dalam beberapa hari ke depan sebelum proses pengesahan.

“RUU tentang Satu Data Indonesia disetujui sebagai undang-undang dijadwalkan pada rapat paripurna terdekat. Berarti kemungkinan Selasa depan,” kata Bob dikutip, Rabu (23/9).

Bob memperkirakan pembahasan substansi DIM RUU Satu Data Indonesia dapat rampung pada Jumat (25/9/2026). Setelah itu, Baleg dijadwalkan menggelar rapat pleno untuk persetujuan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Dalam proses pembahasannya, Baleg juga akan melibatkan sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pemerintah Siap Bahas RUU Satu Data
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyatakan pemerintah siap melanjutkan pembahasan RUU Satu Data Indonesia agar dapat segera disahkan.

“Sekali lagi kami juga mohon maaf sebesar-besarnya kalau ada hal yang kurang, tetapi intinya kami siap untuk melanjutkan supaya RUU ini segera siap menjadi undang-undang,” kata Rachmat.

RUU Satu Data Indonesia sebelumnya telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Juli 2026. Regulasi tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi.

Rachmat sebelumnya menjelaskan, pembentukan Undang-Undang Satu Data Indonesia ditujukan untuk menghasilkan data dasar nasional yang dapat menjadi rujukan dalam pembangunan.

Penyusunan RUU tersebut dilakukan melalui kerja bersama lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah menilai regulasi ini diperlukan untuk membangun kesepahaman mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia sekaligus memastikan data nasional dapat digunakan sebagai rujukan pembangunan.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan juga menyebut RUU Satu Data Indonesia diarahkan untuk mengintegrasikan data nasional agar tidak sekadar menjadi arsip, tetapi dapat digunakan sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik. (Bes).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here