Home Nasional DPR Sahkan RUU PNBP, Tarif Bisa Nol Persen

DPR Sahkan RUU PNBP, Tarif Bisa Nol Persen

0
SHARE
Sri Mulyani

Matanurani, Jakarta – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi Undang-undang (UU) PNBP pengganti UU Nomor 20 Tahun 1997.

“Apakah RUU PNBP bisa disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada anggota dewan di ruang Sidang Paripurna, Kamis (26/7).

“Setuju!” balas anggota dewan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan terbitnya UU PNBP baru menggantikan UU Nomor 20/1997 dilakukan untuk mengatasi permasalahan dan menjawab tantangan dalam pengelolaan PNBP ke depan. Selama ini, masih ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, PNBP yang terlambat/tidak disetor ke kas negara, maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme APBN.

“Persetujuan DPR untuk menetapkan RUU tentang PNBP yang akan menggantikan UU Nomor 20 Tahun 1997, merupakan wujud nyata dukungan DPR terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa dalam rangka mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani merinci pokok-pokok penyempurnaan RUU PNBP yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR.

Pertama, penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP. Kedua, pengelompokkan objek PNBP menjadi enam klaster yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

Ketiga, pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen untuk kondisi tertentu.

Keempat, penguatan pengawasan oleh Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP.

Kelima, penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan.

Keenam, penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan (berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan), dan pengembalian PNBP.

Terakhir, ketentuan Peralihan berupa penyelesaian hak dan kewajiban wajib bayar yang belum diselesaikan sebelum berlakunya RUU, diberikan jangka waktu paling lambat enam bulan sejak RUU PNBP mulai berlaku untuk diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum RUU PNBP.

“Disahkannya RUU PNBP ini akan sangat bermanfaat sebagai alat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, pelestarian lingkungan hidup,” ujar Sri Mulyani.(Cen).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here