Home Nasional DPR RI Luncurkan Perangkat Bantu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

DPR RI Luncurkan Perangkat Bantu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – DPR RI terus membuat gebrakan baru guna memperkuat tradisi intelektual DPR RI sebagai pusat ilmu pengetahuan tentang keparlemenan.

Bekerja sama dengan ASEAN Parlimentarians for Human Right (APHR) dan National Democratic Instituite (NDI), Bamsoet meluncurkan perangkat bantu daring (online toolkit) tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang bisa diakses di situs www.forb-asia.org.

Website tersebut juga akan ditautkan dalam situs resmi DPR RI di www.dpr.go.id

“Dalam website tersebut, terdapat berbagai materi yang berhubungan dengan hak asasi manusia, khususnya yang berhubungan dengan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Setiap anggota DPR RI dapat memanfaatkan perangkat bantu daring tersebut untuk membagikan berbagai pengalaman mereka tentang Indonesia. Meskipun majemuk dan plural dari sisi agama dan keyakinan, tapi rakyat Indonesia bisa hidup berdampingan secara damai dan harmonis,” ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat meluncurkan perangkat bantu daring KBB di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (01/04).

Hadir dalam acara tersebut antara lain Anggota DPR RI Fraksi Partai PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota DPR RI Fraksi PPP Lena Maryana Mukti, dan Coordinator Southeast Asian Parliamentary Working Group on Freedom of Religion and Belief Desi Hanara.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan bahwa semangat DPR RI mengkampanyekan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sejalan dengan semangat bangsa Indonesia dalam melindungi dan menjamin kebebasan rakyatnya dalam memeluk agama dan beribadat sesuai ajaran agama yang diyakininya.

Sebagaimana telah ditegaskan dalam konstitusi negara pasal 29 ayat 2 UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan mereka masing-masing.

“Jaminan konstitusi tersebut diperkuat lagi dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, maupun UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ini menunjukkan, dari segi legal konstitusional, negara telah hadir mengayomi seluruh rakyat Indonesia untuk beragama dan berkeyakinan sesuai kepercayaan yang dianutnya,” jelas Bamsoet. (Viv).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here