Matanurani, Jakarta – Terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh bakal membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (17/9) hari ini.
“Agenda pembacaan pledoi,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa, (17/9).
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini bakal membela dirinya dari tuduhan dan tuntutan hukuman yang diajukan oleh Jaksa KPK, sebelum Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan putusan perkara.
KPK Tuntut Gazalba 15 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Jaksa KPK menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dihukum 15 tahun penjara. Jaksa menilai, Gazalba telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tersebut kepada terdakwa Gazalba,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9).
Jaksa juga meminta hakim tipikor menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan
Selain pidana utama, JPU juga menuntut Gazalba agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Gazalba tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa Gazalba saat itu terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun,” ucap JPU menambahkan.
Gazalba Didakwa Gratifikasi dan TPPU Rp62,89 Miliar
Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar Amerika Serikat (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.
Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.
Uang gratifikasi diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara.
Gazalba menerima uang sebesar Rp200 juta dan Riyadh menerima uang Rp450 juta sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya tercatat Rp650 juta.
Selanjutnya, uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU, antara lain, bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.
TPPU dengan membelanjakan uang hasil gratifikasi dan penerimaan lain untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR), serta menukarkan mata uang asing senilai 139.000 dolar Singapura dan 171.000 dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar.(Ini).