Matanurani, Jakarta – Rekapitulasi sementara penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2018 per 20 Februari 2018 menunjukkan sebanyak 512 paslon memenuhi syarat (MS) dan lolos sebagai peserta Pilkada Serentak 2018.
Peserta Pilkada Serentak didominasi oleh paslon yang diusung partai politik (parpol). Pasalnya, dari 512 paslon yang berhasil menjadi peserta pilkada tersebut, hanya 78 paslon yang datang dari jalur perseorangan atau independen.
“Dari 556 paslon yang sudah di-update di Silon, yang MS ada 512 paslon, yang TMS (tidak memenuhi syarat) ada 44 paslon. Dari 512 yang MS, 434 paslon berasal dari parpol, 78 paslon berasal dari jalur perseorangan,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra, Selasa (20/2).
Sementara itu dari 44 paslon yang TMS, sebanyak enam paslon diantaranya berasal dari jalur parpol, dan 38 paslon berasal dari jalur perseorangan.
Sebanyak 512 paslon peserta Pilkada Serentak 2018 tersebut, terdiri dari peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur sebanyak 55 paslon, peserta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati sebanyak 335 paslon, dan peserta Pemilihan Walikota/Wakil Walikota sebanyak 122 paslon.
Saat ini, dari 171 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2018, sebanyak 169 diantaranya telah melakukan penetapan paslon. Sedangkan dua daerah belum melakukan penetapan, yaitu Papua dan Pinrang.
“Papua penetapan diundur. Pinrang terdapat putusan Panwas, paslon perseorangannya dilakukan verifikasi faktual ulang,” kata Ilham. (Kps).