Matanurani, Babel – Bawaslu melaporkan update hasil rekapitulasi pelanggaran Pilkada 2018. Bawaslu menyorot keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada tahun ini.
Bawaslu mencatat, total terdapa 3.567 kasus yang didominasi dilakukan saat tahapan kampanye. Pelanggaran terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi kasus terbanyak.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengklaim, hasil ini menjadi indikator pelanggaran politik sara dan politik uang menurun. Namun, pelanggaran keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkat dengan angka 721 kasus.
“Ppelanggaran politik identitas dan politik uang kita bersyukur turun, tapi yang meningkat itu ketelibatan ASN,” ucap Dewi dalam acara Media Gathering Bawaslu bertema evaluasi Pilkada 2018 di Bangka Belitung, Jumat (20/7).
Dia merinci, dari 3.567 pelanggaran, memang yang terindikasi pelanggaran pidana itu sejumlah 262. Dari angka ini, pelanggaran sampai pada masuki pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sebanyak 51 kasus.
Kemudian lebih dari itu, pelanggaran terjadi di seputar APK, politik uang, keterlibatan aparat desa, pejabat daerah membuat kebijakan menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan Kepala Daerah tertentu.
Adapun pelanggaran politik uang hanya 3 kasus sudah inkrah di pengadilan. Sementara, pelanggaran lebih banyak dilakukan secara umum tidak sesuai dengan pasal 187 dan 188 UU 10/2016.
“Memang laporan terkait dengan pelanggaran politik identitas nihil. Salah satu pelanggaran alat kampanye, terjadi di Sumut berupa pemasangan baliho berupa ajakan-ajakan agama tertentu untuk memilih calon dari agama tertentu, tapi kemudian dapat kami antisipasi,” papar Dewi.
Dia menambahkan, ribuan angka pelanggaran itu berasal dari temuan Bawaslu dengan sejumlah 2.400 temuan daripada laporan datang dari masyarakat. “Sebagai hasil positif , jajaran kami di daerah bekerja, karena temuan itu hasil pengawasan aktif di lapangan.” (Ind).