Matanurani, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kg ke pengecer dijalankan secara bertahap. Kebijakan itu juga harus mempertimbangkan banyak aspek.
“Program elpiji 3 kg yang dijalankan Pemerintah dan Pertamina hendaknya mempertimbangkan banyak aspek, seperti kesiapan data yang akurat, infrastruktur yang cukup, dan kondisi perekonomian masyarakat yang saat ini sedang mengalami penurunan daya beli,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dikutip Selasa (4/2).
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini pun meminta agar larangan penjualan gas bersubsidi ke pengecer itu bisa dijalankan bertahap. Menurutnya, kebijakan itu bisa dimulai di daerah yang telah siap dulu.
“Hendaknya program tersebut dapat dijalankan secara bertahap, tidak dijalankan dengan serta merta. Bisa dimulai dari daerah daerah yang memang telah siap terlebih dahulu, dengan berbagai pertimbangan,” katanya.
Lebih lanjut, Said meminta pemerintah dan Pertamina perlu memastikan jaminan subsidi gas elpiji bisa dijangkau oleh rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil. Ia mewantu-wanti agar penerima manfaat bisa mengakses gas elpiji 3 kg
Untuk memastikan pelaksanaan subsidi elpiji tepat sasaran, tidak ditimbun dan tidak dioplos, hendaknya Forkominda terutama kepala daerah dan aparat Kepolisian hendaknya segera melakukan operasi pasar wilayahnya masing masing,” terang Said.
“Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun dan pengoplos elpiji 3 kg. Karena tindakan ini mengancam kecukupan volume subsidi elpiji 3 kg untuk rakyat,” tambahnya.
Said juga menyarankan beberapa hal kepada pemerintah, termasuk di antaranya perbaikan kebijakan penyaluran subsidi elpiji 3 kg yang diimbangi dengan komunikasi publik yang baik.
“Agar hal ini tidak menimbulkan kepanikan banyak pihak, dan sebagian pihak memanfaatkan kepanikan tersebut dengan mengambil untung,” terang Said. (Sin).