Matanurani, Jakarta – Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembangunan rumah mandiri tanpa kontraktor dari saat ini sebesar 2,2℅ menjadi 2,4℅ pada 2025.
Merespons hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sudah ada sejak 1995 yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. “Jadi bukan pajak baru, umurnya sudah 30 tahun,” kata dia di akun media sosial X @prastow dikutip Selasa (17/9).
Dia mengatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan. Pasalnya, kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama, seharusnya juga diperlakukan sama. “Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak,” kata Yustinus.
Dia menjelaskan, kriterianya adalah luas bangunan 200 m2 atau lebih. “Di bawah itu tidak kena PPN,” kata dia.
Kenaikan PPN bangun rumah tanpa kontraktor ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum menjadi 12% pada awal 2025 dari sebelumnya 11% sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tarif pembangunan PPN untuk membangun rumah secara mandiri sebenarnya juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan tarif pajak untuk membangun rumah secara mandiri ditetapkan dari 20% besaran tarif PPN umum. Hal ini yang mendasari kenaikan PPN pembangunan rumah mandiri menjadi 2,4℅.
“Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika pada 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif PPN menjadi 2,4%,” kata dia.
Selain itu, peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa kebijakan PPN ini akan diberlakukan kepada kegiatan pembangunan yang memenuhi syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut meliputi:
1. Konstruksi utamanya terdiri dari beton, kayu, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau untuk tempat kegiatan usaha.
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.