Matanurani, Jakarta– Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok akhirnya bisa menghirup udara bebas, hari ini, Kamis (24/1) setelah mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, sejak 9 Mei 2017. Ahok dihukum karena terbukti melakukan penistaan agama atas pernyataannya saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Ahok sebenarnya bisa bebas pada Agustus 2018 lalu setelah satu tahun menjalani masa hukuman. Asalkan waktu itu Ahok mengajukan pembebasan bersyarat karena sudah menjalankan 2/3 hukuman. Namun mantan gubernur DKI Jakarta ini menolak dan memutuskan untuk memilih bebas murni. Ahok ingin menjalani masa hukuman sesuai putusan hakim, 2 tahun penjara.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan bebas murni? Bebas murni adalah bebas tanpa syarat apapun. Artinya bebas setelah menjalankan masa hukuman seperti yang telah ditetapkan dalam vonis pengadilan.
Ahok sendiri pernah mengungkapkan alasannya memilih bebas murni ketimbang bebas bersyarat. Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie mengungkapkan sang adik tidak mau cepat-cepat keluar penjara. Pertama, demi alasan keamanan. Kedua, Ahok tengah sibuk menyelesaikan penulisan tiga bukunya.
Selama menjalani masa hukuman, Ahok tetap mendapat remisi atau potongan masa hukuman. Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali dipidana mati atau seumur hidup.
Ahok mendapat remisi khusus pada Natal 2017 sebanyak 15 hari. Remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak 1 bulan. Dengan pengurangan remisi tersebut, Ahok telah menjalani kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan 15 hari.
“Total remisi didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto.
Setelah menjalani masa hukuman di Mako Brimob dan ditambah dengan remisi yang diterima, pada hari ini Kamis 24 Januari 2019 Ahok bebas. Banyak rencana yang telah disusun Ahok setelah dirinya bebas. Dia akan membuka yayasan BTP Foundation setelah bebas dan Ahok juga berencana membuat acara ‘Ahok Show’.
Bahkan sahabat Ahok, Djarot Saiful Hidayat mengatakan keinginan Ahok menikah setelah bebas. “Ngomong tentang apa yang mau dia lakukan ke depan, pasti ngomong dong, soal rencana mau married (nikah), ngomong dong, diskusi masalah keluarga kan sama-sama saling belajar toh,” kata Djarot.
“Kan tahu sendiri Pak Ahok seperti apa. Suka bercerita. Jadi kalau di sana ya kebanyakan kita mendengarkan cerita Pak Ahok,” kata Djarot menceritakan tentang Ahok.(Mer).