Matanurani, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada SKK Migas dan 14 BUMN.
LHP ini disampaikan langsung oleh Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo kepada jajaran Komisaris dan Direksi BUMN serta Sekretaris SKK Migas di Jakarta, Senin (30/9).
BPK menyerahkan 20 LHP kepada SKK migas dan 14 BUMN. Dari 20 LHP tersebut, terdapat 178 temuan senilai Rp 41,75 triliun, US$ 291 juta dan EUR 6,8 juta yang akan dimonitoring tindaklanjutnya oleh BPK.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keuangan negara yang dikelola oleh BUMN masih belum sepenuhnya dikelola secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan
Pengelolaan keuangan juga belum sepenuhnya efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 UU nomor 17 tahun 2003.
“Benang merah atas permasalahan yang terjadi di BUMN dan SKK Migas terutama pada permasalahan tata kelola, yaitu governance structure, governance process, dan governance outcome, sehingga dapat menjadi lessons learned satu sama lain untuk perbaikan kinerja ke depan,” ungkap Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu (2/10).
Atas permasalahan tersebut BPK meminta kepada Direksi BUMN agar membuat kajian terkait mekanisme pengambilan keputusan kebijakan yang menimbulkan regulatory cost ataupun permasalahan lainnya dalam program maupun penugasan yang belum berbasis good corporate governance.
“Rekomendasi BPK menekankan perlunya penguatan peran dan fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, SPI (sistem pengendalian intern) serta fungsi manajemen risiko pada BUMN untuk mengawal dan melaksanakan agenda pembangunan nasional secara berkelanjutan,” terang Slamet
BPK mendorong agar BUMN dan SKK Migas dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai dengan amanat undang-undang.
Sesuai ketentuan dalam pasal 20 ayat (3) UU nomor 15 tahun 2004, jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Lebih lanjut BPK menyampaikan bahwa BUMN dan SKK Migas mempunyai tugas dan peran yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan bernegara dan tujuan pembangunan nasional. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 ayat (2), (3) dan (4) UUD 1945.
BUMN dan SKK Migas menjadi salah satu motor penggerak dan pelaku kegiatan ekonomi yang berperan penting dalam penyelenggaraan ekonomi nasional.
BUMN dan SKK Migas diharapkan dapat memberikan manfaat dan penerimaan negara yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta pembangunan nasional.(Ktn).