Matanutani, Aceh – 11 mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melaporkan Cawapres nomor urut 02Sandiaga Uno dan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak ke Polda Aceh, Senin (25/2). Pelaporan ini terkait pernyataan keduanya mengenai lahan Capres Prabowo Subianto yang dimanfaatkan oleh mantan kombatan GAM.
“Yang kami laporkan ada dua, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Sandiaga Uno. Karena keduanya berbicara tentang eks kombatan kemudian menggunakan lahan Prabowo. Faktanya tidak benar,” ujar kuasa hukum para kombatan HAM, Muhammad Reza kepada wartawan usai melapor di Mapolda Aceh.
Reza melanjutkan, kedua terlapor diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lantaran menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
“Artinya kami dari eks kombatan ingin mengklarifikasi dan menempuh jalur hukum, supaya tidak terjadi hal-hal tidak kami inginkan di kemudian hari,” lanjutnya.
Di tempat sama, salah satu kombatan GAM, Joni mengatakan pernyataan Sandiaga dan Dahnil tidak benar. Pihaknya menilai pernyataan Sandiaga dan Dahnil adalah firnah.
“Apa yang disampikan tidak pernah kami terima, dan itu adalah fitnah, hoaks yang dampaknya luar biasa bagi kami. Karena seolah-olah menganggap kami sudah menerima sesuatu dan benar, seperti yang mereka sampaikan,” terang Joni.
Menurutnya, mantan kombatan GAM saat ini tersebar di 23 kabupaten dan kota di Aceh. Bahkan ada yang di luar provinsi.
“Kami dengan 11 kawan melaporkan hal ini. Saya melaporkan atas nama eks kombatan GAM yang merasa tidak pernah menerima apa yang disampaikan juru bicara BPN,” lanjut Joni.
Sementara itu, Wakapolda Aceh Brigjen Supriyanto Tahar membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan 11 mantan kombatan GAM. Pihaknya memberikan atensi terkait kasus ini.
“Pelaporan ini berkaitan dengan yang sudah viral selama ini. Data-data mereka dari viral berita masalah lahan di Aceh Tengah. Karena ini mantan-mantan kombatan yang segini banyaknya, ini harus kita tampung,” terangnya.(Mer).