Home News Mulai 3 Agustus Ganjil Genap Berlaku lagi di 25 ruas jalan Jakarta,...

Mulai 3 Agustus Ganjil Genap Berlaku lagi di 25 ruas jalan Jakarta, ini daftarnya

0
SHARE

Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Matanurani, Jakarta – Mulai 3 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan berlaku di 25 ruas jalan.

Ketentuan sistem ganjil genap tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

“(Sistem ganjil genap diterapkan) pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019,” kata Syafrin, Kamis (30/7). Kebijakan ini sempat ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Aturan ganjil genap hanya berlaku Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Berikut 25 ruas jalan yang berlaku aturan ganjil genap:

Berikut 25 ruas jalan yang berlaku aturan ganjil genap:

Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Jenderal S Parman,
mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani,
mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit J
alan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati,
mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur,
mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Dengan sistem ganjil genap berlaku pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, pengendara yang melanggar aturan ini akan kena sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya denda maksimal Rp 500.000. (Ktn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here